Portal Berita Online

PEKANBARU--Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau prihatin atas dugaan kriminalisasi terhadap budayawan Rida K. Liamsi oleh manajemen baru Riau Pos. Kondisi ini makin ironis mengingat Rida telah membesarkan Riau Pos sekaligus membangun budaya Melayu dan jurnalistik di kawasan ini, khususnya Riau dan Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau, Datuk Seri H Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH), Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, pada Jumat. Keduanya menanggapi aduan sejumlah mantan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS.
Belasan pimpinan dan mantan karyawan Riau Pos itu, selain menyampaikan persoalan yang menimpa Rida, juga mengadukan nasib karyawan. Sebab, masih banyak di antara mereka yang belum menerima hak sebagaimana mestinya.
"Dugaan kriminalisasi terhadap Rida berarti meremehkan Riau dan Kepulauan Riau. LAMR tidak akan tinggal diam, tetapi tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau sejenisnya karena kita menghormati hukum," kata Datuk Seri Taufik.
Datuk Seri Marjohan mengatakan jasa Rida K. Liamsi sangat besar bagi Riau, bahkan bagi masyarakat Melayu pada umumnya. Ia mematahkan mitos bahwa Riau tidak bisa memiliki koran harian, mengembangkan sistem cetak jarak jauh, serta memfasilitasi kegiatan budaya seperti Anugerah Budaya Sagang selama puluhan tahun. Ia juga menulis belasan buku, yang sebagian besar mengangkat sejarah Melayu dan menjadi fondasi bagi pelestarian budaya Melayu.
Baik Datuk Seri Marjohan maupun Datuk Seri Taufik mengatakan, ujung tombak aktivitas Rida saat itu adalah Riau Pos yang dibinanya dari nol.
"Sebagai wartawan Kompas ketika Rida membangun Riau Pos, saya saksi hidup bagaimana beliau bertungkus lumus membesarkan Riau Pos tanpa dukungan yang memadai dari Jawa Pos sebagai induknya," kata Datuk Seri Taufik.
Kazaini mengatakan persoalan timbul setelah manajemen Riau Pos berubah akibat perubahan komposisi saham pada 2017. Rida memperjuangkan hak-hak karyawan dan pengelola sebelumnya yang harus diselesaikan oleh manajemen baru, termasuk beberapa kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan alur yang semestinya.
"Namun justru beliau dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, bahkan bukan di Polda Riau, melainkan di Mabes Polri. Padahal pengelolaan Riau Pos pada masa kepemimpinan Rida telah diaudit secara ketat," kata Kazaini.
Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik mengatakan akan mengomunikasikan persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos. [rr/rls]