Portal Berita Online

PEKANBARU--Pengendara di Riau dan seluruh Indonesia perlu lebih waspada. Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, dengan sasaran utama berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk kebiasaan yang sering dianggap sepele, merokok saat berkendara.
Operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya. Tahun ini, penegakan hukum semakin diperkuat dengan sistem digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mendominasi 60 persen penindakan, disusul 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Kakorlantas Polri menegaskan, Operasi Patuh 2026 mengusung pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap tegas dalam penegakan aturan. Fokus utamanya adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain, knalpot brong, kendaraan modifikasi tidak sesuai standar, penggunaan sirene atau strobo ilegal, pelat nomor tidak sesuai aturan, hingga travel ilegal.
Selain itu, pengawasan juga menyasar kendaraan angkutan yang tidak sesuai ketentuan, pengendara motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak laik jalan, parkir sembarangan, serta pengendara yang merokok saat mengemudi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar keselamatan. Sebab, keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Melalui Operasi Patuh ini kami berharap budaya tertib lalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan,” ujar pihak kepolisian.[rr/mcr]