Pekanbaru Siapkan Perda Wajib Tanam 25 Pohon, Ini Skemanya untuk Pelajar


Rabu, 16-9-2026


Pekanbaru Siapkan Perda Wajib Tanam 25 Pohon, Ini Skemanya untuk Pelajar
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kewajiban setiap warga menanam 25 pohon.


Rencana tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus membangun kebiasaan menanam dan merawat pohon sejak dini.


Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama DPRD Kota Pekanbaru.


“Pemko dan DPRD sedang menggodok Perda, satu jiwa harus menanam 25 pohon,” kata Agung saat membuka sosialisasi produk hukum bagi kecamatan se-Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).


Dalam skema yang disampaikan, kewajiban menanam pohon dibagi menjadi lima tahap berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap anak diwajibkan menanam lima pohon saat memasuki TK, SD, SMP, SMA, dan setelah menyelesaikan pendidikan SMA.


Dengan skema tersebut, setiap orang ditargetkan telah menanam total 25 pohon melalui lima tahapan pendidikan.


Menurut Agung, penanaman pohon merupakan bentuk investasi sekaligus warisan bagi generasi mendatang.


“Kenapa pohon kita masukkan dalam Perda? Karena kita ingin meninggalkan warisan untuk anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, kita tidak merawat masa depan,” ujarnya.


Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, menambah ruang hijau, serta membentuk kebiasaan menanam dan merawat pohon sejak dini. [rr/prokopim]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT