Pelaku Kabur, Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan


Kamis, 16-7-2026


Pelaku Kabur, Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan

KUANTANSINGINGI--Operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 22 unit rakit PETI di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik dan Singingi, Rabu (15/7/2026).


Operasi pertama dilakukan di wilayah perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Lubuk Ramo dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Kuantan Mudik, TNI BKO pengamanan PT KTBM, serta petugas keamanan perusahaan menyisir sejumlah area yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.


Dari hasil penyisiran di Kebun PT KTBM Afdeling 14 dan Afdeling 4, petugas menemukan sebanyak 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Sebanyak tujuh rakit ditemukan di Afdeling 14 dan 10 rakit lainnya berada di Afdeling 4.


"Seluruh rakit kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana.


Penertiban juga dilakukan Polsek Singingi di kawasan Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.


Seluruh sarana PETI tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.


"Operasi penertiban ini dilakukan setelah kami menerima informasi dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI," kata Hidayat.


Dalam dua operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku. Diduga para pekerja maupun pemilik rakit telah meninggalkan lokasi sebelum tim gabungan tiba, sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.


Hidayat menegaskan, penertiban PETI merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.


"Setiap laporan akan kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Ia menambahkan, pemberantasan PETI akan terus menjadi perhatian Polres Kuantan Singingi karena aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.


"Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal," pungkas Hidayat.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT