Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajak seluruh penyedia layanan internet untuk berpartisipasi aktif dalam penataan kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang tidak beraturan, termasuk kabel yang belum mengantongi izin.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penertiban dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlangsung hingga akhir tahun 2026.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan penataan kabel tidak hanya sebatas merapikan instalasi yang masih digunakan, tetapi juga mencakup pemutusan kabel yang sudah tidak berfungsi maupun yang dinilai mengganggu estetika kota.
"Penertiban dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun. Kami ingin seluruh penyedia layanan ikut bertanggung jawab dalam menata kembali jaringan yang telah dipasang," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agung, keberadaan kabel fiber optik yang menjuntai di berbagai lokasi sudah semakin semrawut. Kondisi tersebut tidak hanya ditemukan di ruas jalan protokol, tetapi juga di kawasan permukiman warga sehingga perlu segera ditangani secara menyeluruh.
Ia menilai penataan jaringan telekomunikasi membutuhkan dukungan dari seluruh perusahaan penyedia layanan internet agar prosesnya berjalan lebih cepat dan efektif. Untuk itu, Pemko Pekanbaru menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau dalam pelaksanaan penertiban.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap seluruh provider dapat mengambil peran dalam memperbaiki instalasi kabel miliknya masing-masing, sekaligus memastikan jaringan yang terpasang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agung menegaskan, penataan kabel fiber optik merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata. Selain meningkatkan estetika lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat maupun aktivitas lalu lintas akibat kabel yang terpasang secara semrawut.[rr/pgi]