Pemko Pekanbaru Tegaskan BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa


Minggu, 4-10-2026


Pemko Pekanbaru Tegaskan BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan 133 kantor dan toko (kantor) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang.


Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, tanah dan bangunan STC kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Pengelolaan BMD yang digelar Cipayung Plus bersama Pemko Pekanbaru, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait, Jumat (2/10/2026).


Menurut Zulhelmi, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status aset dan kemungkinan perpanjangan kerja sama.


“Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah,” jelasnya.


Ia menegaskan, ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) secara umum berbeda dengan aturan pengelolaan BMD. Dalam konteks STC, tanah dan bangunan telah menjadi aset pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus mengikuti regulasi BMD.


“Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah,” tegasnya.


Meski BGS tidak dapat diperpanjang, Pemko memastikan para pedagang tetap memiliki kesempatan melanjutkan aktivitas usaha di STC. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah sewa.


“Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang,” ungkap Zulhelmi.


Nilai sewa nantinya mengacu pada hasil penilaian (appraisal) independen. Pemko juga menyoroti keluhan pedagang terkait besaran sewa yang selama ini dibebankan.


Zulhelmi menambahkan, Pemko menerima laporan adanya pedagang yang mengalami persoalan penguasaan ruko setelah berakhirnya HGB, termasuk barang dagangan dikeluarkan dan ruko digembok.


Ia menegaskan aset STC merupakan milik Pemko Pekanbaru dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


“Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu,” tuturnya.


Jika pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme sewa yang sah, penerimaannya akan masuk ke kas Pemko dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT