Portal Berita Online

PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Pengungkapan ini bermula dari Operasi Sarang Narkoba. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan sebelum menangkap para tersangka.
Penindakan pertama berlangsung di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026). Polisi mengamankan dua pria berinisial MZH (24) dan WA (23).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Polisi juga menyita sabu tambahan seberat 7,4 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada hari yang sama. Petugas menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga bertugas menerima narkotika dari MZH dan WA.
“Jadi dua orang yang ditangkap kemudian berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” kata Putu, Selasa (27/10/2026).
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh.
Berdasarkan keterangan Putu, SD diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pengendali distribusi narkotika dari luar negeri. Tersangka juga diduga mengatur alur pengiriman barang dari kawasan pantai sebelum diteruskan melalui jalur darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ungkapnya.
Selain menyita narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, serta satu komputer tablet.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika, terutama yang masuk dari luar negeri melalui wilayah pesisir Riau.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika perlu terus diperkuat agar kawasan pesisir tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang terlarang.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat membantu memutus distribusi narkotika sekaligus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.[rr/mcr]