Sambut HUT ke-18 Meranti, Pemkab Hapus Denda PBB-P2 hingga Desember 2026


Rabu, 28-10-2026



KEPULAUANMERANTI--Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah kabupaten memberikan penghapusan 100 persen denda administrasi pajak hingga 31 Desember 2026.


Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperingati pada 19 Desember mendatang.


Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Penghapusan sanksi administrasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.


Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, mengatakan program relaksasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan.


Menurutnya, peringatan hari jadi kabupaten harus diisi dengan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Asmar.


Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 31 Desember 2026.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan penghapusan denda diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama mereka yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda.


Berdasarkan data Bapenda per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar.


Sementara itu, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 masih belum tertagih.


Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi program penghapusan denda hingga ke tingkat desa dan kelurahan.


Upaya tersebut juga disertai penagihan aktif, khususnya terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.


Selain itu, Bapenda akan mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling serta mendorong penggunaan layanan pembayaran digital agar masyarakat lebih mudah membayar pajak.


Melalui program relaksasi tersebut, Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan tambahan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir masa program.


Proyeksi itu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan pada tahun sebelumnya.


Pemkab Kepulauan Meranti berharap penghapusan denda ini tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya.


Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026. [rr/mgi]


Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT