Portal Berita Online

KAMPAR--Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kampar. Kali ini, penertiban dilakukan di aliran Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pada Kamis (4/6/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di tepi Sungai Bio. Saat ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB, seluruh rakit dalam keadaan kosong dan tidak sedang beroperasi.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas tetap mengamankan seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain mesin robin berbagai merek, sampan kayu, serta peralatan pendukung penambangan lainnya.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar, menyampaikan bahwa pemilik rakit diduga merupakan warga setempat dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk PETI. Saat ini pemiliknya masih dalam penyelidikan karena diduga berasal dari masyarakat Desa Kota Lama,” ujarnya.
Operasi penertiban dipimpin oleh personel Polsek Kampar Kiri dengan dukungan tujuh anggota kepolisian bersenjata lengkap. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan truk untuk dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan rutin untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.[rr/mcr]