Portal Berita Online

JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa secara tidak sesuai kebutuhan serta disertai penggelembungan harga (markup). Penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan, lebih dari 31.000 unit tablet yang mengalami markup dan 5.400 unit televisi 75 inci dengan harga yang digelembungkan
Kejagung menyatakan pengadaan tersebut tidak mendukung operasional program MBG dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya keterlibatan yayasan dan pihak afiliasi dalam proses pengadaan yang dilakukan secara melawan hukum.[rr/detik.com]