Senator Abdul Hamid Serap Aspirasi soal Transmigrasi dan UU Pemilu di Riau


Rabu, 21-10-2026


Senator Abdul Hamid Serap Aspirasi soal Transmigrasi dan UU Pemilu di Riau
Senator Abdul Hamid.

PEKANBARU--Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Riau, Abdul Hamid, melakukan inventarisasi materi dan pengawasan pelaksanaan undang-undang di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berfokus pada evaluasi kebijakan ketransmigrasian dan regulasi pemilihan umum.


Dalam agenda pengawasan ketransmigrasian, Abdul Hamid menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).


Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.


FGD diikuti perwakilan Kementerian Transmigrasi secara daring, mulai dari unsur Sekretariat Jenderal hingga direktorat jenderal terkait. Sementara itu, peserta yang hadir langsung meliputi Kepala BPPMT Pekanbaru, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Persatuan Wredatama Transmigrasi Riau, serta Perkumpulan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Riau.


Abdul Hamid menegaskan, pembangunan kawasan transmigrasi harus diarahkan pada pengembangan wilayah yang produktif dan berkelanjutan, bukan sekadar pemindahan atau penempatan penduduk.


“Pengembangan kawasan transmigrasi harus direncanakan secara matang agar mampu menciptakan wilayah yang layak huni, produktif, mandiri, serta berkelanjutan,” kata Hamid.


Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum pertanahan, integrasi sosial dengan masyarakat adat, dan penguatan ekonomi lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.


Selain pengawasan ketransmigrasian, Abdul Hamid melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pada Senin (19/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Menurut Hamid, pertemuan itu menjadi sarana untuk menyerap aspirasi serta mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah.


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran komisioner KPU Riau, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, serta akademisi dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau.


Diskusi membahas sejumlah isu kepemiluan, antara lain ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), efektivitas pengawasan pemilu, serta mekanisme verifikasi faktual calon anggota DPD RI.


Dari pertemuan tersebut, sejumlah masukan mengemuka, termasuk perlunya penyempurnaan regulasi pemilu agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kepastian hukum. Peserta juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga pengawas serta pelibatan penyelenggara pemilu daerah dalam penyusunan kebijakan kepemiluan di tingkat nasional.


Abdul Hamid menyatakan akan membawa berbagai aspirasi dan catatan dari kedua agenda tersebut ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi DPD RI.


Hasil inventarisasi diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam memperkuat regulasi ketransmigrasian dan kepemiluan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT