Portal Berita Online

TELUKMERANTI--Peredaran narkotika jenis sabu terungkap di Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Tiga pria diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiganya masing-masing berinisial RK (29), SN (32), dan MA (31). Dari tangan ketiga pria tersebut, polisi mengamankan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (11/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sebekek, Desa Pulau Muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi transaksi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi mengamankan RK dan SN. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di saku celana RK.
Petugas kemudian kembali menemukan 10 paket diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok yang berada di lantai. Lima paket lainnya ditemukan di dalam sebuah botol permen yang berada di kamar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 23,63 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RK, seorang buruh yang lahir di Desa Gambut Mutiara, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN. Saat ini, DN masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara SN, warga Pulau Muda, diduga turut membantu RK dalam menjual sabu tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya, yakni MA. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar tempat MA duduk, petugas menemukan sebuah kotak rokok Esse warna biru berisi satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Polisi juga menemukan sebuah bong dan kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika. Kepada petugas, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari orang yang sama, yakni DN.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi gambaran bahwa ancaman narkoba tidak mengenal batas wilayah.
"Bukan hanya menyasar pusat keramaian dan kawasan perkotaan, peredaran barang haram itu ternyata dapat menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kota, termasuk ceruk kampung, gubuk sawit dan lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari warga menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Disebutkan, selain 23 paket diduga sabu dengan total berat kotor 23,94 gram, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Surya Gudang Garam Merah, satu unit timbangan digital, satu botol permen, satu plastik bening, dua unit handphone Android merek Oppo, satu bong dan satu kaca pirek.
"Seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," beber Kasat. [am]