Portal Berita Online

BENGKALIS--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat koordinasi dalam penegasan batas wilayah serta penataan aset pascapemekaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi, data kewilayahan, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan di kedua daerah.
Pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dengan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026).
Muzamil mengatakan, kepastian batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek geografis, tetapi juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendataan penduduk dan potensi daerah, perencanaan pembangunan, serta berbagai kebijakan berbasis kewilayahan.
“Penegasan batas wilayah ini sangat penting. Kita ingin memastikan wilayah administrasi Meranti memiliki kepastian yang jelas, sehingga data dan perencanaan pembangunan daerah memiliki dasar yang kuat,” ujar Muzamil.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah membahas wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu, yang secara faktual berbatasan langsung dengan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pembahasan juga mengacu pada kondisi lapangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, yang mengatur wilayah Kabupaten Bengkalis di sisi timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Selain batas wilayah, kedua daerah juga mendorong penataan aset yang berkaitan dengan proses pemekaran, termasuk serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D).
Inventarisasi dan kejelasan status kepemilikan aset dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik sekaligus mencegah munculnya persoalan aset di kemudian hari.
“Kita ingin aset pascapemekaran ditata dengan baik dan memiliki kepastian. Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung pelayanan dan pembangunan justru menjadi persoalan,” kata Muzamil.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penegasan batas wilayah serta pertimbangan fasilitasi usulan pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Riau terkait penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Proses selanjutnya akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses penegasan batas wilayah dan penataan aset dapat berjalan secara terkoordinasi hingga memperoleh kepastian hukum melalui regulasi pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat basis administrasi dan data kewilayahan sebagai fondasi perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Turut mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan Randolph Willy Hutauruk, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Edi Susanto, serta Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.[rr/mgi]