Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong legalitas, ketertiban, dan transparansi pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan, mekanisme pelayanan IPR kini dirangkum menjadi empat tahapan, yakni konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar, pengajuan melalui OSS, dan penerbitan izin.
"Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengonfirmasi, memenuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).
Pada tahap pertama, pemohon wajib melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau. Konfirmasi tersebut bertujuan memastikan lokasi yang diajukan sesuai dengan peta penetapan WPR.
Setelah wilayah terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen persyaratan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
"Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ujar Ismon.
Jika seluruh persyaratan dasar telah lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi. Setelah permohonan disetujui, IPR diterbitkan secara elektronik.
Pemprov Riau juga menetapkan batas maksimal luas lahan berdasarkan kategori pemohon. Pemohon perseorangan dapat mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi dapat mengelola lahan maksimal 10 hektare.
Penetapan lokasi WPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.
Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruhnya merupakan WPR dengan komoditas emas placer.
"Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer," tutur Ismon.
Sebaran WPR tersebut meliputi dua titik di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, dengan luas masing-masing 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Sementara satu titik lainnya berada di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.
Selanjutnya, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, terdiri atas enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.
Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan jumlah WPR terbanyak, yakni sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Lokasi lainnya berada di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, Dinas ESDM Provinsi Riau menyediakan dokumen persyaratan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/BahanIPR.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui nomor 0822-1742-1288 atau melalui pos-el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Informasi resmi lainnya tersedia melalui situs web esdm.riau.go.id, akun Instagram @esdm.riau, serta pos-el esdm@riau.go.id.
Pemprov Riau berharap kemudahan proses perizinan tersebut dapat mendorong masyarakat mengelola potensi pertambangan secara legal sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.
Pengelolaan pertambangan juga diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan.[rr/mcr]