Portal Berita Online

PEKANBARU--Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," kata Jeki.
Operasi yang digelar pada sore hari itu dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti. Sebanyak 24 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari delapan personel Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub, dan tujuh personel Dishub Kota Pekanbaru.
Kendaraan yang menjadi sasaran penertiban adalah angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.
"Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," ujar Jeki.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Petugas mengingatkan pengemudi agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi ketentuan, serta menggunakan kendaraan dengan dimensi yang sesuai aturan.
"Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," kata Jeki.
Jeki menegaskan, operasi penertiban ODOL merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di ruas tol yang memiliki karakteristik kecepatan kendaraan relatif tinggi.
"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ujarnya.
Menurut Jeki, kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan karena dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melakukan pengereman maupun bermanuver.
"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman, dan selalu mengutamakan keselamatan," tegasnya.[rr/mcr]