Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi pemanfaatan tata ruang dan pengembalian fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pelaku usaha, khususnya toko mebel yang diduga menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial,” kata Sri Sadono.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Satpol PP menemukan sembilan lapak toko mebel yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang.
“Jumlah toko yang kami temukan ada sembilan lapak. Di antaranya lima lapak Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, dan dua lapak Karya Muda,” jelasnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan trotoar sebagai tempat usaha yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Selain itu, terdapat terpal yang dipasang di atas trotoar.
“Selain itu, pedagang juga menutup rambu jalan. Dan juga kendaraan pickup pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat,” ungkapnya.
Selain Satpol PP, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau turut memberikan edukasi dan peringatan kepada pengemudi kendaraan pickup yang berhenti di bahu jalan. Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali,” katanya.
Sri Sadono menegaskan, kegiatan tersebut masih sebatas sosialisasi. Para pelaku usaha yang ditemukan melanggar diberikan waktu hingga Senin untuk menindaklanjuti imbauan dan membongkar secara mandiri bagian lapak yang menggunakan ruang jalan.
“Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran,” tegasnya. [rr/mcr]