Portal Berita Online

SIAK--Dibukanya kembali segel pada bagian laut aktivitas PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) menjadi kabar positif bagi Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak.
Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MSi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan pembinaan dan membantu menyelesaikan persoalan administratif yang sebelumnya menghambat aktivitas perusahaan di sisi perairan.
“Sedari awal memang tidak ada masalah, selain masalah administrasi saja khusus di bagian laut. Sementara kegiatan industri di bagian daratnya tetap berjalan biasa. Alhamdulillah buah kesabaran itu datang di waktu yang tepat. Kami ucapkan terima kasih pada KKP, ini sekaligus jadi kado ulang tahun ke-27 Kabupaten Siak,” kata Afni, Rabu (7/10/2026).
PT MNS merupakan industri galangan kapal yang menjadi salah satu investasi perdana berbasis industri di KITB. Afni mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong masuknya investor ke kawasan tersebut melalui kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak.
Ia menyebut, dalam waktu dekat akan ada investasi baru dengan nilai yang lebih besar dibandingkan investasi PT MNS.
“Insya Allah besok ada peresmian investasi lebih besar lagi melebihi PT MNS di KITB. Penanda nyata bahwa KITB sedang menggeliat hebat dan perlu dukungan kita bersama. Sekaligus membuktikan bahwa Siak sedang menjadi sentral baru ekonomi Riau, dan kita tidak akan menyerah dengan tekanan fiskal berkurangnya TKD dari pusat,” kata Afni.
Afni menambahkan, pemerintah daerah juga terus berupaya mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk memperkuat perekonomian daerah.
“Menyuarakan keadilan fiskal ke pusat adalah tanggung jawab kita menjaga hak rakyat di daerah. Sedangkan menggaet investor di KITB adalah kewajiban kita bekerja demi kesejahteraan rakyat. Kita berupaya mencari sumber-sumber pendapatan baru, salah satunya melalui BUMD KITB yang sedang terus kita benahi,” tambahnya.
Sebelumnya, KKP memasang tanda penghentian sementara kegiatan terhadap PT MNS sejak Juni 2026. Tanda tersebut akhirnya dilepas pada Ahad (4/10/2026) oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pelepasan ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Penghentian sementara berkaitan dengan belum terpenuhinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk aktivitas pembangunan di sisi perairan. Sementara itu, pembangunan pada sisi darat tetap berjalan.
Berdasarkan berita acara pelepasan, terdapat dua alasan pencabutan tanda penghentian sementara. Pertama, PT MNS telah melunasi pembayaran denda administratif. Kedua, perusahaan telah mengajukan persyaratan dasar PKKPRL melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady, mengatakan pihak pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan dan bukti pelepasan tanda penghentian sementara dari PT MNS.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Siak yang menyambut baik perkembangan tersebut.
Dengan dilepasnya tanda penghentian sementara, PT MNS kini dapat kembali melanjutkan pembangunan galangan kapal di sisi perairan yang sebelumnya sempat terhenti.
Proyek tahap pertama tersebut menelan investasi lebih dari Rp250 miliar dan diproyeksikan menyerap lebih dari 200 tenaga kerja setelah beroperasi.
Eriyanto berharap pembangunan dapat kembali berjalan sesuai target hingga galangan kapal tersebut segera beroperasi.
Masuknya investasi PT MNS dan rencana investasi baru dengan nilai lebih besar diharapkan semakin memperkuat posisi KITB sebagai kawasan industri yang mulai menunjukkan geliat investasi di Kabupaten Siak. [rr/mcr]