Portal Berita Online

PEKANBARU--Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram, Rabu (28/10/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar sejak awal Oktober 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, serta dihadiri Pangdam, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pejabat terkait.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kampar, serta sejumlah perkara yang ditangani Subdit I dan Subdit III Polda Riau.
Kapolda Riau mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika sekaligus hasil kerja aparat kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
"Pencapaian ini merupakan hasil OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sejak 2 Oktober 2026 lalu," kata Arman dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama berbagai instansi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten mengingat dampaknya yang luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, upaya penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Polda Riau bersama instansi terkait, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan koordinasi lintas sektor.
Pemusnahan 100,5 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba serta menjaga masyarakat Riau dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[Bem]