Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, baru-baru ini.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
Menurut Masykur, sebagian besar perusahaan telah memahami kewajiban tersebut. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah memastikan seluruh perusahaan benar-benar mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini Harapannya, setelah kegiatan ini tidak hanya muncul pemahaman, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun kematian. Peserta berhak memperoleh jaminan biaya perawatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada dasarnya, kami ingin melindungi masyarakat Pekanbaru dari berbagai risiko yang tidak dapat diprediksi. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar pekerja dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan," jelasnya.
Masykur menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Pekanbaru tergolong cukup baik. Dari ribuan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan masih terdapat sekitar 200 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dalam sosialisasi kali ini, sebanyak 139 perusahaan diundang untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Harry Muzin, menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja beserta keluarganya.
"Tidak ada seorang pun yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja maupun musibah. Namun, apabila risiko tersebut terjadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti," katanya.
Harry menjelaskan, melalui Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara itu, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai tabungan yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
"Jaminan Hari Tua dapat menjadi bekal ketika seseorang berpindah pekerjaan atau memulai usaha baru. Dana yang terkumpul juga terus berkembang karena memperoleh hasil pengembangan, sehingga nilainya semakin bertambah," ujarnya.
Ia juga mengimbau para pekerja agar memastikan perusahaan tempat mereka bekerja telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan.[rr/prokopim]