Wabup Meranti Dorong Skema Khusus bagi Pekerja Migran Perbatasan ke Malaysia


Jumat, 14-8-2026


Wabup Meranti Dorong Skema Khusus bagi Pekerja Migran Perbatasan ke Malaysia
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin.

MERANTI--Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mendorong pemerintah pusat menyiapkan kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.


Usulan tersebut disampaikan Muzamil saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026).


Dalam rapat tersebut, Muzamil mengusulkan penerapan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki hubungan ekonomi dengan Malaysia.


Menurutnya, kebijakan khusus diperlukan mengingat mobilitas warga dari wilayah perbatasan yang bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut dinilai membuat pekerja rentan menghadapi persoalan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan.


Muzamil menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud menghentikan mobilitas masyarakat perbatasan, melainkan mendorong agar aktivitas kerja yang selama ini berlangsung dapat diatur melalui mekanisme yang legal dan memberikan perlindungan.


“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” katanya.


Ia menyebut kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa di Malaysia sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan.


Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Program tersebut nantinya akan diselaraskan melalui kerja sama dengan lembaga resmi, termasuk Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia, agar kompetensi pekerja dapat diakui secara sah.


Usulan serupa mendapat dukungan dari Bupati Karimun Iskandarsyah. Ia menyebut ribuan warga Karimun menghadapi persoalan legalitas yang sama saat bekerja di Malaysia.


Iskandarsyah berharap skema khusus bagi pekerja perbatasan dapat memberikan masa tinggal yang lebih panjang, dari yang saat ini sekitar satu bulan menjadi tiga hingga enam bulan.


Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di luar negeri. Kebijakan khusus juga dinilai dapat mengurangi risiko warga terjerat persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


“Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO,” tegasnya.


Menanggapi usulan tersebut, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto menyarankan agar pola kerja sama ketenagakerjaan antara Malaysia dan Thailand dapat dipelajari sebagai salah satu referensi.


Sementara itu, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas Agato PP Simamora menyatakan kementeriannya siap mengawal gagasan tersebut hingga dapat direalisasikan.


Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.


Muzamil berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan regulasi konkret yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keselamatan bagi warga perbatasan yang bekerja di Malaysia.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT