Warga Pekanbaru Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Status Desil Berubah


Jumat, 25-9-2026


Warga Pekanbaru Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Status Desil Berubah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin.

PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Pekanbaru.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, meskipun terjadi perubahan status desil kesejahteraan.


"Kita di DPRD bersama Pemko sudah menganggarkan kurang lebih Rp100 miliar untuk menjamin bapak ibu ber-KTP Kota Pekanbaru berobat hanya menggunakan KTP," ujar Tekad di Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi darurat dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) rumah sakit di Kota Pekanbaru. Pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh status desil selama yang bersangkutan memiliki KTP Pekanbaru.


"Artinya, ketika saat emergency dia tidak pandang desil berapa. Selama dia ber-KTP Pekanbaru, silakan ke UGD atau rumah sakit mana pun di Kota Pekanbaru. Tunjukkan KTP Pekanbaru, insya Allah berobatnya gratis," tegasnya.


Selain layanan langsung di rumah sakit, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan panggilan darurat 112 untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi kondisi kesehatan darurat maupun kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.


"Bapak ibu silakan hubungi 112 jika memang keadaan kesehatan tidak baik atau emergency. Kalau tidak aktif BPJS-nya, nanti akan diaktifkan oleh petugas dari layanan call center 112 tersebut," jelas Tekad.


Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan dasar, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.


Dengan dukungan anggaran tersebut, Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru berupaya menjaga keberlanjutan layanan berobat gratis bagi warga ber-KTP Pekanbaru tanpa menjadikan perubahan status desil sebagai hambatan dalam penanganan kondisi darurat.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT