Wawako Pekanbaru Pimpin Razia Pekat, 28 Orang Diamankan dari Empat Penginapan


Sabtu, 10-10-2026


Wawako Pekanbaru Pimpin Razia Pekat, 28 Orang Diamankan dari Empat Penginapan

PEKANBARU--Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan wisma di Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam razia gabungan tersebut, sebanyak 28 orang diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Razia melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Razia kita malam tadi merupakan aksi penegakan yustisi dan aksi pemberantasan maksiat di Kota Pekanbaru,” ujar Markarius.


Operasi menyasar empat penginapan, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.


Berdasarkan pendataan petugas, lima orang diamankan dari Hotel Aquatale, 13 orang dari Wisma Bintang Lima, empat orang dari Wisma SMR, dan enam orang dari Wisma Parma City.


“Totalnya 28 orang yang diamankan. Ini pasangan tidak halal,” kata Markarius.


Ia menjelaskan, orang-orang yang terjaring dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga.


Menurut Markarius, sebagian besar orang yang terjaring dalam razia tersebut berasal dari luar daerah.


Selain menyasar penginapan, tim gabungan juga melakukan penertiban di tempat hiburan malam Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.


Menurut Markarius, penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas musik yang dinilai mengganggu ketenangan warga serta jam operasional tempat hiburan tersebut.


“Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, musiknya mengganggu, beroperasi lewat jam operasional. Malam tadi sampai jam 01.30 WIB masih ramai, masih ada live musiknya,” jelasnya.


Petugas kemudian memberikan teguran dan meminta pengelola mematuhi ketentuan jam operasional serta memastikan suara musik tidak mengganggu lingkungan sekitar.


Markarius menyebutkan, tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional. Namun, pengelola tetap diminta menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku.


“Jadi tadi malam langsung kita tertibkan. Kita peringatkan juga agar beroperasi sesuai aturan dan suara musiknya jangan sampai mengganggu masyarakat. Kalau terkait izin, mereka punya izin operasi,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi terkait penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


Desheriyanto menegaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru.


“Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” ujarnya.


Pemko Pekanbaru berharap kegiatan penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga kenyamanan masyarakat, baik di lingkungan penginapan maupun tempat hiburan malam.[rr/pgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT