Forkopimda Meranti Keluarkan Maklumat, Larang Pembakaran Lahan


Kamis, 3-9-2026


Forkopimda Meranti Keluarkan Maklumat, Larang Pembakaran Lahan
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar.

MERANTI--Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengeluarkan maklumat bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Maklumat disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/9/2026).


Asmar menegaskan maklumat tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga Meranti dari ancaman Karhutla. Menurutnya, kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, transportasi dan aktivitas sosial masyarakat.


Dalam maklumat itu, Forkopimda melarang korporasi maupun masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga dilarang membakar lahan untuk land clearing, replanting maupun pembersihan sisa panen. Masyarakat dan petani didorong menggunakan metode tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB).


Setiap pemilik atau pengelola lahan diwajibkan menjaga lahannya dari ancaman titik api. Masyarakat yang menemukan api atau kepulan asap diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah atau Masyarakat Peduli Api (MPA), serta melakukan pemadaman awal secara gotong royong jika memungkinkan.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan harus diperkuat hingga tingkat desa. Ia mengingatkan masyarakat tidak hanya mengandalkan pemantauan hotspot karena tidak semua titik api dapat terdeteksi teknologi.


Korporasi dan usaha skala besar juga diwajibkan menyediakan sarana penanggulangan Karhutla, seperti embung, menara pemantau api, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan pemadam. Perusahaan juga diminta membantu masyarakat sekitar melalui penyediaan embung desa dan peralatan pemadam sederhana.


Selama musim kemarau, masyarakat turut dilarang membakar sampah maupun melakukan aktivitas memerun di pekarangan, lahan pribadi dan area terbuka lainnya. Forkopimda menegaskan pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi korporasi yang terbukti melanggar.


Asmar meminta seluruh pihak memperkuat sinergi melalui patroli, pemetaan wilayah rawan, pendataan pemilik lahan, deteksi dini dan penanganan cepat. “Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.[rr/mgi]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT