Portal Berita Online

SIAK--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, berhasil dipadamkan setelah tim gabungan melakukan operasi pemadaman dan pendinginan selama tujuh hari.
Berdasarkan penghitungan sementara, sekitar 30 hektare lahan di sekitar kawasan Taman Nasional Zamrud terdampak kebakaran.
"Seluas 30 hektare lahan yang terdampak berhasil dikendalikan setelah tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan secara intensif," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Rabu (2/9/2026).
Setelah lokasi dinyatakan aman dan tidak ditemukan lagi bara yang berpotensi memicu kebakaran, tim gabungan ditarik dari lokasi.
Penarikan personel ditandai dengan apel konsolidasi akhir penanganan Karhutla yang berlangsung di area Beruk 03 dan 08 PT Bumi Siak Pusako, Dusun Pangkalan Lanjut, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Selasa (1/9/2026) sore.
Apel tersebut dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara.
"Setelah tujuh hari bekerja di lapangan, Alhamdulillah penanganan Karhutla di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud dapat kita selesaikan," ujar Sepuh.
Menurut Sepuh, keberhasilan penanganan Karhutla merupakan hasil kerja sama berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, BPBD, pemerintah daerah, Manggala Agni, BKSDA, hingga regu pemadam kebakaran perusahaan.
Selain kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, penanganan dan pendinginan Karhutla di kawasan Tasik Betung yang berada di areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil juga telah diselesaikan.
Meski api telah berhasil dipadamkan, tim gabungan masih akan melakukan patroli dan pemantauan selama tiga hari ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Sepuh mengimbau masyarakat tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Operasi pemadaman memang selesai, tetapi kewaspadaan tidak boleh berhenti. Setelah ini fokus kita bergeser kepada pemantauan, pencegahan agar kebakaran tidak berulang, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," tegasnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menambahkan, personel tetap melakukan monitoring dan patroli guna mencegah munculnya kembali titik api di kawasan tersebut.
"Apel konsolidasi bukan berarti kewaspadaan berakhir. Kita harus memastikan bara benar-benar mati, mencegah kebakaran berulang dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana," kata Akmadi.[rr/mcr]