PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sejumlah skema keringanan bagi para eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Wali Kota Agung Nugroho menginginkan agar Pemko tetap memberikan solusi bagi para pedagang yang selama ini menempati ruko di kawasan STC.
"Konsepnya, Pak Wali Kota ingin Pemko membantu para eks pemegang HGB ruko di sana. Namun, kami juga tidak ingin melanggar ketentuan hukum," ujar Markarius usai bertemu dengan perwakilan pedagang di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru pada Februari 2026.
Menurut Markarius, skema BGS memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan beserta asetnya kembali menjadi milik pemerintah daerah.
Dengan berakhirnya masa BGS tersebut, HGB atas bangunan tidak dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan, pemanfaatan aset selanjutnya dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.
Markarius mengungkapkan, Pemko telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menegaskan bahwa HGB tidak dapat diperpanjang dan pengelolaan aset sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mengkaji berbagai alternatif agar para pedagang tidak terbebani, salah satunya melalui pemberian potongan tarif sewa.
"Kami sedang mencari langkah terbaik agar tetap bisa memberikan keringanan kepada para pedagang atau eks pemegang HGB. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian diskon tarif sewa. Upaya ini akan kami konsultasikan lebih lanjut. Jika memungkinkan secara aturan, tentu akan kami laksanakan," pungkasnya. [rr/prokopim]
Penulis Riau RayaEditor Lukman Hakim