Portal Berita Online

MERANTI--Polemik penutupan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti terus memanas. Di tengah sorotan terhadap kerusakan mangrove serta nasib ribuan pekerja pesisir, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama DPRD Kepulauan Meranti menggelar audiensi di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (18/5/2026).
Audiensi itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, KPH Tebing Tinggi, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perikanan, kepolisian, hingga pengurus koperasi yang selama ini menaungi aktivitas panglong arang.
Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti Mohd Ilham menegaskan bahwa audiensi digelar untuk membedah persoalan legalitas usaha panglong arang yang dinilai memicu berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga lingkungan di wilayah pesisir Meranti.
“Penutupan panglong arang oleh Polda Riau memang menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, persoalan legalitas dan kerusakan mangrove juga tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Ilham.
Dalam forum tersebut, HMI secara terbuka mempertanyakan peran DPRD terhadap maraknya aktivitas panglong arang yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal. Mereka juga menyoroti belum adanya langkah konkret terkait Ranperda Mangrove maupun program rehabilitasi mangrove yang dinilai masih minim.
Tak hanya itu, HMI meminta koperasi yang tidak mampu memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan agar dibubarkan. “Kalau koperasi tidak mampu menjalankan kewajiban sesuai aturan, lebih baik dibubarkan,” ujar Ilham.
Pernyataan itu langsung menyita perhatian peserta forum, mengingat usaha panglong arang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pesisir Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah mengakui adanya persoalan serius terkait legalitas koperasi yang menaungi aktivitas panglong arang.
Ia mengungkapkan izin Koperasi Silva telah dibekukan sejak 2023 dan resmi dicabut pada 2025. Sementara Koperasi Silva Aulia Lestari juga disebut menghadapi persoalan perizinan.
Meski demikian, DPRD menilai usaha arang, bakau, dan sagu merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Meranti yang perlu dipertahankan, dengan syarat seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan hukum.
“DPRD akan memperjuangkan keberlangsungan usaha panglong arang dan sagu, tetapi seluruh aktivitas wajib memiliki izin dan tidak melanggar hukum,” kata Ardiansyah.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi bahkan mengungkapkan pertumbuhan panglong arang di Meranti kini semakin masif. “Dulu panglong arang masih bisa dihitung dengan jari. Sekarang satu koperasi bisa menaungi puluhan hingga ratusan dapur arang dengan ribuan pekerja,” ungkapnya.
Dari pihak kehutanan, Ketua KPH Tebing Tinggi Provinsi Riau Apidian menjelaskan bahwa tidak seluruh kawasan mangrove di Meranti berada dalam kawasan hutan negara karena sebagian masuk Areal Penggunaan Lain (APL). Meski begitu, ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan mangrove serta legalitas usaha yang berjalan di wilayah tersebut.
Sementara itu, pihak koperasi mengakui masih memiliki keterbatasan dalam melakukan rehabilitasi mangrove secara besar-besaran. Pengurus Koperasi Silva Sandi Alfian Syahputra menyebut pihaknya pernah melakukan penghijauan mangrove pada 2024, meski tidak dipublikasikan secara luas.
Sedangkan Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Rahmad Rozali mengakui izin koperasi mereka saat ini masih dibekukan dan tengah dalam proses pengurusan kembali.
Di tengah polemik tersebut, persoalan kesejahteraan pekerja turut menjadi sorotan. Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Haramaini mengungkapkan masih banyak pekerja panglong arang yang menerima upah di bawah UMK dan belum mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena berstatus pekerja lepas.
Audiensi berlangsung panas dan penuh kritik. HMI secara terbuka menilai lemahnya pengawasan pemerintah menjadi salah satu penyebab menjamurnya aktivitas panglong arang tanpa kepastian legalitas yang jelas.
Meski belum menghasilkan keputusan konkret, forum tersebut membuka fakta bahwa persoalan panglong arang di Kepulauan Meranti bukan sekadar isu ekonomi masyarakat pesisir. Lebih dari itu, persoalan ini juga menyangkut legalitas usaha, perlindungan pekerja, hingga ancaman kerusakan ekosistem mangrove yang semakin mengkhawatirkan.[Yoldi]