Polres Meranti Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janji Lolos Seleksi Polri


Jumat, 4-9-2026


Polres Meranti Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janji Lolos Seleksi Polri

MERANTI--Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung kerugian Rp307 juta. MN menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri.


Kasus tersebut diduga dilakukan pria berinisial Z (45) sejak 2020. Pelaku mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, mengatakan kasus bermula saat korban bertemu dengan Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020.


“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Gede, Kamis (3/9/2026).


Terpengaruh janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp150 juta. Korban kembali memberikan Rp10 juta menjelang pelaksanaan seleksi.


Namun, saat anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, ia dinyatakan tidak lulus.


Meski demikian, Z kembali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Pelaku bahkan menawarkan jalur penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara pada 2023. Namun, seluruh upaya tersebut berakhir dengan anak korban tetap tidak lulus.


“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta,” jelas Gede.


Korban sempat meminta Z mengembalikan uang tersebut. Namun, permintaan itu tidak kunjung dipenuhi hingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada April 2025.


Penanganan perkara ini berlangsung cukup lama karena Z sempat melarikan diri dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelaku juga diketahui berpindah-pindah kota dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Jakarta.


Petugas kemudian mendeteksi keberadaan Z di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026). Polisi selanjutnya mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.


Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kemudian menetapkan Z sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).


“Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita,” terang Gede.


Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi TNI/Polri dengan meminta sejumlah uang.


Ia menegaskan proses penerimaan anggota TNI/Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan serta tidak dipungut biaya.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT