Portal Berita Online

JAKARTA--Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT untuk menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan khusus bagi PMI asal daerah perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan Semenanjung Malaysia.
Menurut Muzamil, penerapan SBT bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi lintas batas dapat dilakukan secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan. Kondisi tersebut membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, dan administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis bagi masyarakat daerah perbatasan apabila dikelola melalui skema resmi yang memberikan perlindungan.
Rapat lintas sektor tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rossie, serta perwakilan Kantor Staf Presiden, KP2MI, dan BP2MI.
Hadir pula jajaran Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan Riau, BP3MI Kepulauan Riau dan Riau, Kantor Imigrasi Selatpanjang, serta Kantor Imigrasi Karimun. Dari Pemkab Kepulauan Meranti hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.
Pembahasan berlangsung cukup alot karena terdapat perbedaan pandangan antarinstansi. Namun, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengawal penyusunan kebijakan tersebut.
Setelah melalui tahap pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kepentingan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama. Dokumen tersebut memuat kesepakatan atas materi pembahasan dalam rapat.
Upaya Pemkab Kepulauan Meranti mendorong penerapan SBT telah dilakukan melalui serangkaian komunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait.
Langkah awal dilakukan melalui kunjungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan kondisi masyarakat Meranti yang memiliki hubungan ekonomi dan mobilitas erat dengan Malaysia serta mendorong kebijakan khusus yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara jiran.
Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung dinamika masyarakat perbatasan Meranti yang memiliki keterikatan sosial dan ekonomi dengan wilayah Johor, Malaysia.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui keikutsertaan Pemkab Kepulauan Meranti dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) 2026 pada Juni lalu. Dalam forum itu, Pemkab Meranti kembali mendorong agar karakteristik dan kebutuhan masyarakat perbatasan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Pembahasan berlanjut melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta pada Juli 2026. Pemkab Meranti menyampaikan pentingnya penataan mobilitas tenaga kerja dari wilayah perbatasan melalui mekanisme yang legal dan terlindungi.
Pemkab Kepulauan Meranti juga membangun komunikasi dengan Construction Industry Development Board (CIDB), lembaga pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi. Kunjungan CIDB ke Meranti menjadi momentum untuk melihat potensi tenaga kerja daerah dan peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui skema yang lebih tertata.
Rangkaian komunikasi tersebut memperkuat argumentasi bahwa kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan bukan sekadar persoalan kemudahan mobilitas, tetapi juga menyangkut perlindungan, kepastian hukum, dan peluang ekonomi.
Pemkab Kepulauan Meranti menilai penerapan SBT perlu ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan perbatasan secara komprehensif. Aspek keamanan dan legalitas dinilai perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat terhadap mobilitas, lapangan pekerjaan, konektivitas regional, dan pengembangan ekonomi.
Dengan adanya kesepakatan lanjutan bersama pemerintah pusat, Pemkab Kepulauan Meranti berharap penyusunan skema SBT dapat terus bergerak menuju kebijakan yang konkret dan aplikatif.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat Meranti yang selama ini memiliki aktivitas ekonomi lintas batas sekaligus membuka peluang bagi Kepulauan Meranti untuk berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat pertumbuhan ekonomi regional.
Bagi Meranti, perbatasan bukan sekadar garis pemisah wilayah, tetapi juga ruang interaksi ekonomi dan sosial masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, penataan kawasan perbatasan diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat.[rr/mgi]