Portal Berita Online

MERBAU--Keluarga besar SMAN 1 Merbau menggelar rapat pembubaran kepengurusan komite sekolah masa bakti 2022-2025 sekaligus pembentukan pengurus baru masa bakti 2026-2029. Kegiatan tersebut berlangsung di aula SMAN 1 Merbau, Kamis (30/7/2026).
Ketua Komite SMAN 1 Merbau periode 2022-2025, Rudi Nasikhudin, dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat membahas dua agenda utama, yakni pembubaran kepengurusan lama dan pembentukan pengurus baru, serta pembahasan mengenai ketentuan seragam sekolah bagi peserta didik.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan pengurus komite akan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sejumlah pihak, seperti aparatur sipil negara (ASN), pengurus organisasi tertentu, serta awak media, termasuk dalam unsur yang tidak diperkenankan menjadi pengurus komite sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah pembahasan mengenai pembubaran pengurus lama dan pembentukan pengurus baru selesai, rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai seragam sekolah bagi peserta didik SMAN 1 Merbau," ujar Rudi.
Menurutnya, SMAN 1 Merbau telah banyak melahirkan alumni berprestasi yang mampu bersaing di perguruan tinggi maupun dunia kerja. Selain itu, banyak lulusan sekolah tersebut diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Merbau, Solikin SPd.I, mengatakan bahwa pergantian kepengurusan komite dilakukan karena masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir. Selain pembentukan komite baru, pihak sekolah juga menyosialisasikan ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah berdasarkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 dalam rangka persiapan tahun ajaran 2026/2027.
Solikin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah maupun pakaian adat dengan memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sedangkan Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membedakan peserta didik berdasarkan pembelian seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
"Sehubungan dengan ketentuan tersebut, sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, maupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah atau penyedia tertentu. Orang tua atau wali bebas membeli atau membuat sendiri seragam sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan," jelas Solikin.
Ia juga berharap seluruh orang tua dan wali murid dapat terus menjalin kerja sama serta memberikan dukungan kepada sekolah demi kelancaran proses pendidikan.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Solikin menjelaskan bahwa data penerima tidak sepenuhnya berasal dari SMAN 1 Merbau, melainkan berdasarkan data peserta didik dari sekolah sebelumnya melalui sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Bagi peserta didik yang belum terdata sebagai penerima PIP, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor desa atau kelurahan untuk kemudian diproses melalui dinas sosial," pungkasnya.[Epolizan]